Optimismemedia.com – Di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap rencana penggunaan sebuah bangunan gudang sebagai gereja. Ketidaksetujuan ini didasari oleh klaim minimnya transparansi dalam proses sosialisasi serta dugaan pelanggaran administrasi.
Warga, seperti diungkapkan Aris Munanto, mengaku bahwa sosialisasi mengenai rencana tersebut “penuh intrik,” dan menambahkan, “Kami sebagai warga Pegambiran Kota Cirebon tentu tidak menerima.”
Aris, bersama warga lainnya, mempertanyakan pendekatan pihak terkait yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Baca juga: Natalius Pigai: Perjalanan dari Juru Parkir hingga Menteri HAM“Aturannya tidak transparan. Jadi masyarakat Pegambiran menyatakan tidak setuju,” ujarnya.
Aksi penolakan ini sempat terlihat di sekitar kantor Kecamatan Lemahwungkuk melalui spanduk-spanduk yang berisi pesan penolakan, meskipun kini spanduk-spanduk tersebut sudah dicopot.Dalam menyikapi protes ini, Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menjembatani dialog antara berbagai pihak demi menjaga kerukunan umat beragama di kawasan tersebut.
“Kami sudah melakukan fasilitasi untuk menjaga kerukunan antarumat beragama terkait rencana penggunaan gedung sementara sebagai tempat ibadah,” ujarnya.
Menurut Adam, rekomendasi dari lurah dan Kementerian Agama sudah diberikan, namun pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum mengeluarkan persetujuannya.Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid, juga angkat bicara terkait situasi ini. Menurutnya, keputusan belum diterbitkannya izin berkaitan dengan kehati-hatian demi menjaga kondusivitas di masyarakat.
“Kami harus minta maaf kepada pihak gereja untuk sementara terpaksa harus tertunda dulu. Dan kepada masyarakat kami mohon maaf, barangkali sudah saatnya kita berpikir lebih luas untuk menerima perbedaan-perbedaan yang ada,” tuturnya, menggarisbawahi pentingnya menerima keberagaman sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Dari perspektif legislatif, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menegaskan bahwa Pemkot Cirebon perlu segera mengambil langkah untuk meredakan situasi ini.
“Segera selesaikan permasalahan yang ada dengan duduk bersama, dibicarakan, berdiskusi, bermusyawarah secara baik-baik. InsyaAllah ada jalan keluar terbaik dan keputusan bersama,” ungkap Andrie, menekankan pentingnya pendekatan dialogis untuk mencapai keputusan yang diterima semua pihak.
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, juga memberikan pernyataan tentang rencana fasilitasi pertemuan antar pihak terkait. Menurut Agus, proses perizinan rumah ibadah memang memerlukan sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi kepada warga, rekomendasi kelurahan, hingga persetujuan FKUB sebelum pemerintah daerah mengeluarkan izin resmi.
“SOP yang berkaitan dengan rumah ibadah, baik permanen maupun sementara, itu prosesnya dari warga, kelurahan, lalu FKUB, baru pemerintah daerah bisa mengeluarkan rekomendasi,” jelas Agus.
Persoalan ini menjadi sorotan bagi banyak pihak di Cirebon, yang melihatnya bukan hanya sebagai persoalan administrasi, namun juga ujian bagi kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai