Optimismemedia.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan perusahaan swasta dalam kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan pada Kamis malam, 31 Oktober 2024, bahwa “semua perusahaan itu telah dimintai keterangan.”
Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016, diduga menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang bertanggung jawab atas pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Berdasarkan penugasan ini, PT PPI bekerja sama dengan produsen gula lokal untuk mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
Baca juga: Natalius Pigai: Perjalanan dari Juru Parkir hingga Menteri HAM
PT PPI kemudian menandatangani kontrak dengan delapan perusahaan swasta, yakni PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Lembong diketahui menyetujui impor GKM oleh perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun aturan mengharuskan impor GKP untuk stabilisasi harga, dan hanya BUMN yang berwenang mengimpor GKP.
Selain itu, persetujuan impor ini diduga diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi lintas instansi terkait.
Qohar menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk tiga kali pemeriksaan terhadap Lembong selama penyidikan.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai