Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemerintahan Prabowo Didesak Tuntaskan Konflik Agraria: Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat Suarakan 8 Tuntutan

Optimismemedia.com – Komunitas adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) mendesak pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan ini disampaikan pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan delapan tuntutan utama kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

Melansir dari Tempo.co, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam pernyataannya menyoroti kegagalan pemerintahan sebelumnya dalam melindungi masyarakat adat.

“Satu dekade rezim Joko Widodo meninggalkan warisan dosa-dosa kepada masyarakat adat,” ujarnya. Menurut Rukka, rezim Jokowi telah menerapkan kebijakan hukum yang merampas dan menindas hak-hak masyarakat adat.

Rukka menguraikan beberapa dosa yang dimaksud, termasuk kegagalan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, perampasan wilayah adat demi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta kriminalisasi masyarakat adat dan perampasan tanah ulayat.

“Sebanyak 51 komunitas masyarakat adat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara masih menghadapi ketidakjelasan nasib dan masa depan,” tambahnya.

Baca juga: Ekologi dan Masyarakat Adat: Mempertahankan Keseimbangan Lingkungan dan Kearifan Lokal

Selama sepuluh tahun terakhir, AMAN mencatat adanya 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, yang mengakibatkan 925 orang dikriminalisasi dan 60 orang mengalami represi.

GERAK MASA menuntut agar pemerintahan Prabowo-Gibran segera mengambil langkah konkret dalam menangani isu ini.

Salah satu tuntutan utamanya adalah agar RUU Masyarakat Adat disahkan dalam 100 hari pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain itu, GERAK MASA juga mendesak percepatan pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria, serta pencabutan UU Cipta Kerja dan berbagai undang-undang lain yang dianggap merugikan masyarakat adat dan kelompok marjinal.

Tuntutan lainnya termasuk pemulihan kedaulatan bangsa atas tanah dan kekayaan alam, perlindungan hukum bagi masyarakat adat, partisipasi penuh masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, pemulihan lingkungan hidup, dan dukungan terhadap pelestarian budaya serta pendidikan berbasis kearifan lokal.

– Bersama Membangun Optimisme –

#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai

Bagikan

Cari Berita

Search

Berita Terbaru

dsss
Santri dan Media: Menyelaraskan Tradisi dan Teknologi
LLLLL
Menyelaraskan Tujuan Pembelajaran dengan Kesejahteraan Ps...
Sumber. Inews.id
Dari Desa Nepo ke Pasar Nasional: Sukses Kacang Nepo Berk...
rrrss
Dari Siwaslih hingga Sigaplapor: Teknologi Bawaslu Siap K...
WhatsApp Image 2024-11-24 at 10.26.46 PM
Seruan FKUB Jateng: Tolak Politik Uang, Hindari Politisas...

Kirim Artikel