Optimismemedia.com – Pernikahan penceramah muda Gus Zizan pada Jumat, 4 Oktober 2024, menuai kritik tajam karena diduga menikahi Kamila Asy Syifa, selebgram asal Bandung yang masih berusia 16-17 tahun.
Publik menyoroti hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun.
Gus Zizan, yang dilaporkan lahir pada tahun 2003 atau 2005, membagikan kabar pernikahannya melalui akun Instagram, memperlihatkan momen kebersamaannya dengan Kamila dalam balutan busana pengantin.
Baca juga: Melihat Fenomena Pernikahan Anak di Pondok Pesantren
Meskipun banyak warganet yang memberikan ucapan selamat, kritik keras juga datang terutama karena usia Kamila dianggap belum memenuhi syarat legal untuk menikah.
Warganet mengingatkan bahwa pernikahan dini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko bagi perkembangan emosional dan sosial anak, mengimbau agar praktik ini tidak dinormalisasi.
Warganet juga mengimbau agar masyarakat tidak meniru dan menormalisasi pernikahan dini yang telah nyata dilarang oleh hukum Indonesia.
“Jangan di tiru ya adik adik, jangan karena “agama” smpe menormalisasikan nikah muda pls jangan,” tulis pengguna akun @carolinsftriii.
“Masii kecil woii, ga boleh menurut undang undang…. mending fokus sekolah dulu pls, pernikahan dini ini namanya dan kamu masi belum legal, emosi kamu juga masi labil… walaupun punya keluarga yang mapan, membina rumah tangga ga semudah itu, orang dewasa aja masih banyak bercerai karena mementingkan ego masing-masing,” tulis pengguna akun Instagram @kujikjin.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai