Optimismemedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar secara resmi meluncurkan peta kerawanan Pilkada 2024 di wilayah tersebut pada 2 Agustus 2024. Dalam peluncuran ini, tingkat kerawanan dibagi menjadi dua kategori: kerawanan sedang dan kerawanan rendah.
Komisioner Bawaslu Karanganyar, Sudarsono, menjelaskan bahwa peta kerawanan ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum, termasuk Pasal 22 ayat (1) butir a UUD 1945, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a, dan Surat Edaran Bawaslu RI No. 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan.
Baca juga: Waspadai Sengketa dan Pelanggaran, Bawaslu Sragen Intensifkan Pengawasan
“Kami ingin menyampaikan titik-titik kerawanan yang menjadi perhatian utama dalam Pilkada Karanganyar 2024,” kata Sudarsono pada Senin (2/9/2024).
Dalam peta kerawanan tersebut, tahapan pencalonan, kampanye, serta proses pemungutan dan penghitungan suara dikategorikan sebagai kerawanan rendah. Sementara itu, potensi gesekan politik, terutama yang melibatkan aparatur pemerintah dan konflik antar pendukung atau relawan, masuk dalam kategori kerawanan sedang.
“Dengan meningkatnya dinamika politik lokal, potensi gesekan menjadi tinggi,” tambah Sudarsono. Ia juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses ini, mengingat camat-camat juga diundang dalam sosialisasi tersebut.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menambahkan bahwa peluncuran peta kerawanan dan sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak semua stakeholder di Kabupaten Karanganyar berkolaborasi dalam pengawasan Pilkada. Program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada.
“Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam pengawasan, kami berharap tahapan Pilkada Karanganyar 2024 dapat berjalan lancar,” pungkas Nuning.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai