Optimismemedia.com – Sebuah kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai UU ITE dan bahaya ujaran kebencian di media sosial digelar di Balai Desa Genting pada 10 Agustus 2024 atas inisiasi Kemensosma BEM UNS yang bekerja sama dengan LBH Mawar Saron. Acara ini dihadiri oleh sekitar 30 pemuda karang taruna Desa Genting.
Baca juga: Gerakan UNS Mengajar 2024: Membangun Masa Depan Desa Genting dan Lencoh
Selain penyuluhan, masyarakat juga diberikan layanan konsultasi hukum gratis untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum yang berlaku. Penyuluhan ini bertujuan memperdalam pengetahuan para pemuda tentang UU ITE, yang menjadi landasan utama dalam menangani kasus-kasus terkait teknologi informasi di Indonesia.
Fokus utama kegiatan ini adalah mengatasi maraknya ujaran kebencian di media sosial, terutama di kalangan remaja. Peserta diberikan penjelasan tentang ketentuan UU ITE, termasuk definisi, batasan, dan contoh tindakan yang dapat dianggap melanggar hukum. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan didukung oleh kasus-kasus nyata di Indonesia.

Para peserta juga berkesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber dari LBH Mawar Saron, yang menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Genting, terutama karena relevansinya dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang pesat. Kepala Desa Genting menekankan pentingnya penyuluhan ini dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja desa, yang aktif di media sosial.
Penyuluhan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, serta mengurangi kasus pelanggaran hukum di dunia maya, khususnya di kalangan pemuda Desa Genting.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai