Optimismemedia.com – Dalam rangka Pekan Sita yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melaksanakan penyitaan aset terhadap tujuh penunggak pajak di Surakarta pada Kamis, 29 Agustus.
Penyitaan ini dilakukan meskipun tengah berlangsungnya momentum Pilkada, sebagai bukti komitmen KPP Pratama Surakarta dalam menegakkan hukum perpajakan sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Pekan Sita, yang berlangsung dari 26 hingga 30 Agustus 2024, merupakan inisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak. Ini adalah pelaksanaan Pekan Sita pertama di tahun 2024.
Menurut data dari JSPN KPP Pratama Surakarta, aset yang disita meliputi lima unit mobil, dua unit truk, dan satu unit sepeda motor dengan total nilai taksiran mencapai Rp722 juta. Aset-aset ini disita sebagai jaminan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 4 Miliar
Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KPP Pratama Surakarta selalu mendahulukan langkah persuasif. Bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, kami telah melakukan serangkaian penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga akhirnya dilaksanakan penyitaan,” jelasnya.
Dengan penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diatur secara teknis oleh PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surakarta, Bayu Hariadi, menambahkan bahwa jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka aset yang disita akan dilelang.
Penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk pencairan piutang pajak, tetapi juga sebagai langkah strategis DJP dalam penegakan hukum perpajakan untuk memberikan keadilan serta efek jera bagi para penunggak pajak.
KPP Pratama Surakarta terus mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui sistem Self Assessment sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai