Optimismemedia.com – Pada hari Kamis, 29 Agustus, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2023 hingga Februari 2024, dengan kegiatan pemusnahan didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Koalisi Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar Makin Kuat, PSI Resmi Berikan Dukungan
Barang-barang ini terdiri dari hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta serta Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penindakan Bea Cukai Surakarta, baik melalui operasi pasar rutin maupun operasi bersama dalam pemanfaatan DBHCHT bersama Satuan Polisi Pamong Praja dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Boyolali.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Surakarta telah menyita 3.021.343 batang rokok ilegal dan 246 liter (410 botol) MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp 4.003.634.325,00 serta potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086,00.Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 2.448 batang rokok jenis SKT, 2.920.075 batang rokok jenis SKM, dan 98.820 batang rokok jenis SPM.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran sebagian pada saat seremoni, dan sisanya akan dirusak kemasannya, direndam air, lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar.
Sementara itu, miras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong hingga rusak.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai