Optimismemedia.com – Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati secara terbuka, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Tahapan ini, yang dikenal memiliki risiko tinggi terhadap sengketa dan pelanggaran, telah diantisipasi oleh Bawaslu Sragen.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Imbau KPU untuk Tertib Regulasi Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
Sebagai pengawas yang diberi mandat, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah mitigasi, termasuk pengawasan intensif dan pencegahan melalui Surat Imbauan dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Dalam proses pencalonan yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sragen bertekad untuk terus mengawasi hingga pemilihan selesai.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sragen membentuk Tim Fasilitasi (Timfas) yang terdiri dari pimpinan dan sekretariat Bawaslu.
Tim ini telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk surat tugas, jadwal piket pengawasan, dan Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Selain itu, Bawaslu juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat, untuk menerima laporan terkait status bakal calon yang masih menjabat sebagai anggota TNI, ASN, Polri, atau posisi lain yang harus mundur sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai