Optimismemedia.com – Menjelang pembukaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi aturan yang berlaku. Imbauan ini termasuk dalam tahapan pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.
“Saat ini, karena revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan, yang berlaku adalah dua Putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar KPU segera mengunggah pengumuman pendaftaran mulai Jumat hingga Senin. Pengumuman ini juga harus sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” jelas Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani.
Baca juga: Desak DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT, GMNI Surakarta Gelar Nobar Film ‘Mengejar Mbak Puan’
Dini, yang juga menjabat sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar, menyatakan bahwa hasil pengawasan hingga Sabtu (24/8/2024) pukul 14.00 WIB menunjukkan KPU setempat belum mengunggah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon di laman resmi lembaga tersebut.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, pengumuman pendaftaran harus dipublikasikan di laman resmi KPU dan/atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Putusan MK tersebut juga memungkinkan gabungan partai untuk mengusulkan pasangan calon sendiri. Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, di Kabupaten Karanganyar dengan total suara sah sebanyak 601.989, partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon jika memenuhi 7,5% dari total suara sah, atau setara dengan 45.149 suara.
Bawaslu juga mengingatkan partai pengusul untuk mempersiapkan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat, mengingat waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
(Tim Humas)
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai