Optimismemedia.com – Jawa Tengah masuk dalam lima besar nasional dalam kasus sengketa informasi tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa di Indonesia.
Hal ini dipicu kurangnya keterbukaan informasi publik Pemerintah Desa terkait penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (DD-ADD).
Sehingga, Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng terus melakukan sosialisasi pelayanan keterbukaan informasi desa di seluruh Jawa Tengah.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Jawa Tengah Sutarto siap mendampingi Pemerintah Desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Belum banyak penyelenggara Pemerintahan Desa yang paham tentang keterbukaan informasi publik,” kata Sutarto, Selasa (23/7/2024).
Sutarto menuturkan di Jawa Tengah penyelesaian kasus penyelesaian sengketa informasi pada Pemdes masuk lima besar nasional.
Baca juga: Reformasi Pasar Modal OJK: Pengenalan Short Selling dan Usulan dari Warganet
Ia menjelaskan, Jateng masuk di peringkat ketiga dalam sengketa informasi pada Pemdes.
“Di Jateng ini sengketa informasinya lima besar nasional. Yang pertama Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah Sumatera Utara, sama daerah Kalimantan saya lupa,” kata Sutarto.
Dia menuturkan, kasus sengketa informasi terbesar terkait pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) desa.
Ia mencatat pada 2023 lalu 60 persen kasus yang masuk ke Komisi Informasi Jateng tentang LPJ Desa.
“Untuk sekarang 2024, dari 15 kasus yang teregister 60 persen kasus LPJ desa, dan yang 10 sengketa yang masuk memang belum kota registrasi tapi kita lihat sama, masalah pertanggungjawaban desa,” ucap Sutarto.
Ia mengatakan, rasa keingintahuan masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa semakin besar setelah adanya DD-ADD.
Dia menegaskan Pemerintah Desa wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat desa, sesuai Undang-undang Desa mengamanatkan.
“Jadi itu yang jadi pegangan pemohon dalam artian warga masyarakat desa atau ormas,” tutur Sutarto.
” Dengan adanya itu mempertanyakan uang yang dari pusat ADD atau Dana Desa digunakan untuk apa, apakah ada penyimpangan atau tidak. Itulah yang ditanyakan oleh masyarakat desa,”imbuh Sutarto.
Lalu, dia menjelaskan, keterbukaan informasi publik Pemerintahan Desa di Jateng memang belum merata.
Meskipun ada beberapa desa yang sudah sangat terbuka dalam pengelolaan keuangan, seperti Desa Bumiroso Kabupaten Wonosobo dan Desa Jatilor, Grobogan.
“Dari desa se-Jawa Tengah ini ternyata baru beberapa desa yang sudah melakukan keterbukaan informasi publik, seperti di Wonosobo, (Desa) Bumiroso lalu (Desa) Jatilor, Grobogan salah satu desa yang bagus. Kemarin Bumiroso Wonosobo juara satu keterbukaan informasi publik se Indonesia tahun 2023,” katanya.
Ia menuturkan, KIP Jateng terus melakukan sosialisasi pelayanan keterbukaan informasi desa di seluruh Jawa Tengah.
Pihaknya juga siap mendampingi Pemerintah Desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sebagai informasi, KIP Jateng mencatat 149 sengketa informasi publik pada 2023.
Sedangkan hingga Juli 2024 ini sudah ada 25 sengketa.
Dari jumlah tersebut 15 sengketa sudah teregister (tertangani), sementara 10 lainya belum teregister.
“Satu minggu yang lalu ada di Kabupaten Sukoharjo, Minggu yang lalunya di Jepara. Garis besarnya bahwa setiap orang warga negara Indonesia berhak untuk mengakses memperoleh informasi itu sesuai dengan pasal 28 huruf F UUD 45,” ungkap dia
“Kalau yang 2023 lalu terdapat 149 sengketa informasi yang teregister, bahkan sudah selesai kasusnya,” pungkasnya.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai