Optimismemedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Pwd, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut dalam gugatan banding yang dilakukan Pemkab Karanganyar, Pemdes Berjo dan Panitia Pilkades AW Berjo soal gugatan perdata Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Berjo keluar, Senin (22/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Karanganyar akan mengkaji putusan yang diputuskan saat sidang banding.
Pj Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh mengatakan, sudah meminta Bagian Hukum untuk mengkaji putusan hakim sebagai pertimbangan hukum.
Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi 2024
“Saya minta kabag hukum untuk mengkaji pertimbangan hukum putusan dan mengevaluasi penanganan, ” kata Hadidh, Senin (22/7/2024).
Hadidh mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor).
Hal ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pasca dikeluarkan putusan hakim itu.
“Selanjutnya mengundang rakor terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara itu,” pungkas dia.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai