Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya permisif atau menormalisasi perilaku judi online di kalangan pegawainya. Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pukat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, pada Jumat, 12 Juli 2024, sebagai tanggapan terhadap pernyataan pimpinan KPK yang menyebut judi online di kalangan pegawai hanya sebatas iseng.
“Pernyataan pimpinan KPK tersebut sangat meremehkan judi online,” kata Zaenur.
Ia menjelaskan bahwa judi online memiliki potensi besar untuk menimbulkan kecanduan, yang pada gilirannya dapat mendorong perilaku melanggar etik, bahkan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Merosotnya Karakter Remaja Di Tengah Eksistensi Digital
“Judi online itu bisa menimbulkan kecanduan bukan sekadar iseng, tapi sangat berbahaya jika dilakukan oleh insan KPK, termasuk pegawai KPK,” tambahnya.
Zaenur mengungkapkan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan perilaku tak terkendali, terutama dalam aspek keuangan. Ia mengingatkan betapa berbahayanya jika hal ini terjadi pada pegawai KPK yang memiliki otoritas dan berhubungan dengan kasus korupsi.
“Jika pegawai KPK terlibat dalam judi online, risiko terjadinya penyelewengan, termasuk korupsi, sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa potensi korupsi karena berjudi sangat terbuka lebar, sehingga pimpinan KPK harus serius menangani isu ini dan tidak menganggapnya remeh.
“Seharusnya ini tidak dianggap enteng. Harus ada pemeriksaan serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik, dan tindakan tegas harus diambil,” tegas Zaenur.
Menurutnya, pimpinan KPK juga perlu memberikan pembinaan kepada pegawainya untuk mencegah masalah judi online berkembang menjadi lebih besar.
“Jangan sampai masalah judi online di kalangan pegawai KPK ini berujung pada penerimaan suap atau gratifikasi,” pungkasnya.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai