Optimismemedia.com – KPK Menetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penetapan ini berdasarkan perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).
Baca juga: Waspada! Cuaca Panas Hingga 36 Derajat Hingga 18 Juni 2024
YO, seorang Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP) Jawa Bagian Tengah, dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2017 dan 2021.
DRS memiliki tiga perusahaan yang digunakan sebagai rekanan proyek tersebut, yaitu PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya.
DRS mendapatkan bantuan dari PPK, termasuk YO, untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. YO mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.
Setelah membantu rekanan memenang lelang, YO meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana, sebesar 10-20 persen.
Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan.
Dari penerimaan fee, YO menerima dalam bentuk uang dan barang, termasuk mobil Inova Reborn dan Honda Jazz RS.KPK menetapkan YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai