Optimismemedia.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf membuka suara perihal pihaknya yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Yahya menilai pemberian tambang kepada ormas keagamaan sebagai jalan pemerintah untuk mencegah kebekuan dari distribusi sumber daya yang tidak adil.Menurutnya, ada ketimpangan dalam distribusi sumber daya, dimana banyak perusahaan yang telah menikmati tambang di Indonesia.
Pemerintah, kata Yahya, mencari cara untuk mengatasi hal ini dengan memberikan deadline kepada perusahaan untuk menggarap lahan yang menjadi haknya sebagai izin. Jika tidak memenuhi target, lahan yang sudah dikasih izin akan dipotong.
Baca juga: Terkuak! KPK Tetapkan Yofi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Yahya menambahkan bahwa setelah lahan dipotong, pemerintah tidak mungkin melakukan lelang lagi karena takut jatuh ke tangan perusahaan yang sama. Maka, terjadi redistribusi yang kemudian diberikan kepada ormas-ormas Keagamaan.
“Itu artinya dijadikan sasaran.Tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas pasti dia pakai untuk urusan agamanya dan sampai kepada umatnya. Itu pikirannya itu. Kalau diserang ya biar nyerang ormas agamanya, jangan nyerang pemerintahan, gitu kan maksudnya,” tegas Yahya.
Yahya mempersilahkan ormas yang ditawarkan WIUPK untuk mengajukan permohonan. “Nah barang sudah ditawarkan begini, masa gak mau? Sampaen ditawani getuk aja mau. Kita maulah, kita ajukan. Kita jelas butuh nih Desperate ini. Ini udah melarat berapa lama ini? Sampai imajinasi kaya aja gak punya,” tegas Gus Yahya.
Mengenai kemampuan pengelolaan tambang, Gus Yahya menekankan bahwa PBNU memiliki kapasitas yang profesional untuk hal itu. Dia berseloroh untuk membuktikan ke depan pengelolaan tambang akan dikelola secara profesional.
“Ini bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat masa kita belum jalankan, Udah dibilang gak profesional-gak profesional gimana,” tegas Gus Yahya.
Yahya juga menekankan bahwa pengelolaan tambang sejatinya harus dilihat secara fiqih. Katanya, pernyataan yang mengatakan bahwa tambang haram itu karena cara pengelolaan dan penggunaannya.
“Jadi asal-usul cara kelola dan penggunaan yang buat haram. Tapi memanfaatkan batu bara tidak otomatis haram. Kalau soal asal usul cara kelola dan penggunaan tidak cuman batubara, ayam goreng pun bisa haram kalau ayamnya nyolong, nyembelihnya tidak benar,” tukas Gus Yahya.
Seperti ramai diberitakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan aturan tersebut, Pasal 83 A, Ormas Keagamaan mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. Untuk NU pemerintah menyatakan menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai