Ketua PWNU Jawa Timur, Kiai Marzuki Mustamar dicopot dari jabatannya.
Kiai yang berpenampilan sederhana ini menerima kabar dari PBNU pada 28 Desember 2023.
Namun, Kiai Marzuki Mustamar sendiri masih belum menangkap alasan mendasar dirinya dicopot dari ketua PWNU Jawa Timur.
Melansir dari nu.or.id menyebut pencopotan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama Nomor. 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur dan ditandatangani Ketua UmumPBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekertaris Jenderal PBNU KH. Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori pada 28 Desember 2023.
PBNU Menyetujui Pasal 14, 18 dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67 dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; dan Surat Keputusan PBNU tanggal 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khdimat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H. Amin Said Husni menerangkan pemecatan Ketua PWNU Jawa Timur Kiai Marzuqi Mustamar merupakan persoalan internal organisasi.
Menurutnya, pemberhentian Kiai Marzuki Mustamar sudah lama dibicarakan sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” sambung H. Amin Said Husni, Kamis 28 Desember 2023.
Melalui berbagai sumber yang dilansir oleh MalangNetwork.com menemukan informasi terbaru mengenai alasan mengapa Kiai Marzuki Mustamar dicopot.
Secara mengejutkan kabar tersebut berasal dari Sekertaris Jenderal PBNU, KH. Saifullah Yusuf.
Ia membeberkan pencopotan in bukan dilatarbelakangi dengan kecenderungan yang bersangkutan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Perlu diketahui, menurut video yang beredar diketahui bahwa yang bersangkutan condong pada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baginya, Kiai Marzuki Mustamar telah melanggar regulasi organisasi.
Pelanggaran tersebut ia contohkan pada kasus PCNU Cabang Jombang yang merembet pada ranah pengadilan.
Sekjen PBNU menganggap kasus tersebut adalah suatu hal tidak tanggung jawab dari yang bersangkutan sebagai ketua wilayah.***
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai