Kamis, 23/11 seluruh Kepala Desa ( Kades ) dan Perangkat Desa serta Hadir pula Pemdamping Desa (PD),Pendamping Lokal Desa (PLD) se Kecamatan Wonosamodro melaksanakan kegiatan Peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se kecamatan Wonosamodro di Griya Seba Wana (GSW ) Dukuh Traban Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro. Panitia acara peningkatan kapasitas ini di ampu oleh Paguyuban Sekretaris Desa (Sekdes) se Kecamatan Wonosamodro.Acara yang di mulai pukul 08.00 WIB, Pertama pembukaan dan sambutan selamat datang para peserta peningkatan kapasitas oleh Master of Ceremony ( MC ) dan di lanjutkan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh ibu Endah Wulandari dan dilanjutkan pembacaan doa secara islami dari Bapak Joko Sucipto. Kemudian acara selanjutanya penyampaian laporan pertanggung jawaban oleh ketua panitia Bapak Yuli Guntoro. Ketua panitia menyampaikan sumber anggaran untuk acara ini serta regulasi-regulasi kenapa harus mengadakan acara peningkatan kapasitas ini.
Baca juga: Ibu Wakil Gubernur DIY Ajak Kolaborasi CV. Smart Batik Indonesia Kembangkan Batik Tulis Malam Sawit

Peningkatan Kapasitas ini secara resmi di buka oleh Bapak Camat Wonosamodro Bapak Edi Kusmanto, S.STP.,M.M Sekaligus memberi Materi pertama Tentang pentingnya acara peningkatan kapsitas ini dan Bapak camat juga memberi arahan pesan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) agar lebih tertib di jam kerjanya. Serta administrasi – administrasi desa yang belum lengkap agar segera dilengkapi ,menginat sudah minggu terakhir bulan November. Kemudian di materi ke dua disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan (PDK) Bapak Arif salasin, S.T tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Desa. Dasar Hukum dan regulasi semua ada dari awal UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa,PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan,PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN,PP No.22 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No.60 Tahun 2014,Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Perbub No.94 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,serta Peraturan Desa dan sampai pada Peraturan Kepala Desa. Ada 4 asas dalam pengelolaan keuangan desa meliputi Transparan ,Akuntabel,Partisipatif,Tertib dan Disiplin Anggaran. Tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Sudah diatur dalam pasal 5 -10 dalam perbub No.94 Tahun 2018. Ada 5 Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa meliputi Perencanaan pada bulan juli tahun berjalan ,Pelaksanaan di mulai dari Januari sampai desember,Penatausahaan,Pelaporan,dan Pertanggungjawaban.Sub Materi yang terakhir dari Bapak Arif adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa .Regulasi PBJ sudah ada dalam Perbub No.27 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kemudian acara Break Istirahat,Sholat,Makan (Ishoma) dan ada hiburan dari artis lokal.

Kemudian di Materi terakhir di sampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wonosamodro Bapak Siswanto, S.Sos Tentang Pembangunan Nasional secara makro dan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bapak Sekcam juga berpesan agar Wonosamodro Kompak,Bersatu,Rukun dan Gas Pol sebaagai slogan kecamatan wonosamodro. Tepat jam 16.00 WIB semua materi tersampaikan kemudian di tutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negri.
– Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai