Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Miras dan Narkotika

Ribuan minuman keras berbagai merk dan Narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Winong dan dihadiri dari polres Boyolali. Pengadilan Negeri Boyolali dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat. 

Pemusnahan BB berupa miras dilakukan dengan cara memasukkan botol berisi miras ke dalam lubang. Setelah itu, tumpukan botol dihancurkan dengan menggunakan begu. Baru kemudian BB yang sudah hancur ditimbun tanah.

Baca juga: Kementerian PUPR Rampungkan Bendungan Baliase untuk 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Sedangkan untuk BB ponsel dihancurkan terlebih dahulu dengan dilindas begu. Untuk BB narkoba dan obat terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan solar serta disinfektan. Setelah itu, ditimbun tanah bersama BB miras.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali (Kajari), Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari empat jenis perkara.

Barang bukti perkara narkotika berupa empat paket narkotika total 211 butir dan 1,04968 gram serbuk narkotika, serta 12 ponsel.

Kemudian BB kasus pencabulan berupa celana, baju dan jaket, BB kasus pencurian dan satu kasus pembunuhan berupa tas, sabit, obeng serta BB dari 4 perkara tipiring. Yaitu berupa 838 botol miras dan 2.501 botol ciu.

“Kami percepat pemusnahan BB ini karena sudah memenuhi ruang penyimpanan barang bukti. Apalagi, kasusnya sudah inkrah,” kata Agita saat ditemui di sela-sela acara pemusnahan, Kamis (9/11/2023). 

Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Polisi Larang Knalpot Brong di Boyolali

Dia menjelaskan, menyimpan barang bukti terlalu lama juga memiliki risiko. Semisal, ciu dan miras, jika botolnya bocor bisa memicu risiko kebakaran apabila terkena api. Bahkan, juga bisa terjadi ledakan.

“Apalagi di sebelah Kantor Kejari adalah bangunan SMP dan kawasan pemukiman penduduk,”jelasnya. Ditambahkannya, BB miras disita dari Mandala, pemilik rumah produksi miras di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Kasus tindak pidana ringan (tipiring) itu juga menyeret ayahnya. Kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 20 juta.

– Bersama Membangun Optimisme –

#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai

Bagikan

Cari Berita

Search

Berita Terbaru

dsss
Santri dan Media: Menyelaraskan Tradisi dan Teknologi
LLLLL
Menyelaraskan Tujuan Pembelajaran dengan Kesejahteraan Ps...
Sumber. Inews.id
Dari Desa Nepo ke Pasar Nasional: Sukses Kacang Nepo Berk...
rrrss
Dari Siwaslih hingga Sigaplapor: Teknologi Bawaslu Siap K...
WhatsApp Image 2024-11-24 at 10.26.46 PM
Seruan FKUB Jateng: Tolak Politik Uang, Hindari Politisas...

Kirim Artikel