Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Salatiga bersama sejumlah pengasuh pondok pesantren di Salatiga, menggelar tumpengan sederhana, sebagai ungkapan syukur telah ditandatanganinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Syukuran itu digelar setelah Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga Ruang Bhineka Tunggal Ika, Komplek DPRD Senin (23/10) pagi.
Ketua FKB M Miftah menjelaskan, syukuran di ruang fraksi tersebut sebagai ungkapan bahagia, karena bertepatan dan dalam suasana Peringatan Hari Santri Nasional, akhirnya Kota Salatiga memiliki Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Resmikan Gedung Workshop Pariwisata di Surakarta
”Upaya bersama mewujudkan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren sejak 2020 lalu tersebut akhirnya terwujud. Perda ini menjadi penyemangat bersama dalam pengembangan pesantren di Kota Salatiga” kata Miftah.
Menurut Miftah, semua pihak berharap, dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren memajukan dan memodernkan pesantren di Kota Salatiga. Adanya perda tersebut juga menjadi tantangan agar ponpes bisa lebih baik lagi.
Wakil Ketua DPRD Saiful Mashud (PKB) mengungkapkan, Fraksi PKB berupaya sejak awal memasukkan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda itu merupakan turunan dari adanya Undang-undang Pesantren.
Perda menjadi landasan Pemkot Salatiga dan DPRD merencanakan program-program yang bertujuan memajukan pondok pesantren.
Perda itu juga sebagai payung hukum bagi DPRD untuk menganggarkan program dalam rangka kepentingan ponpes.
Mulai dari pengembangan pendidikan, penyediaan fasilitas, kesehatan, honor pengasuh, dan fasilitas lainnya.
Dalam syukuran tersebut hadir para pengasuh ponpes, di antaranya Gus Nasif Ubaddah (Ketua RMI-NU Salatiga), Gus Ahmad Musadad (pengasuh Ponpes Al Ghufron), Gus Abdul Rosyid (pengasuh Ponpes Sunan Giri), Gus Mahfudl (pengasuh Ponpes Al Falah), Gus Ahmad Rochim (pengasuh Ponpes Nurul Asna), Gus Muhammad Muhiburrohman (pengasuh Ponpes Agro Nur Elfalah), dan Gus Rian (PP Ittihadul Asna).
Ketua RMI-NU Salatiga Gus Nasif Ubaddah menjelaskan, selama ini mereka hanya tahu pembinaan ponpes di Kementerian Agama.
Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Polisi Larang Knalpot Brong di Boyolali
Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, maka pondok pesantren lebih fleksibel dalam hal pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, pendidikan, dan lainnya.
Pemkot Salatiga juga bisa masuk ke pondok pesantren menggelar program-program yang lebih luas.
Adapun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga itu, dilakukan penandatanganan sejumlah Raperda oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit, Wakil Ketua Latif Nahari dan Saiful Mashud, serta Pj Wali Kota Sinoeng Rachmadi.
Di antaranya Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Raperda tentang Industri Rumah Tangga Pangan. Kemudian Raperda Inisiatif Wali Kota Salatiga tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Bersama Membangun Optimisme –
#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai