Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Vonis Mati Sambo Dibatalkan

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak mempunyai kuasa untuk melawan vonis mati yang dibatalkan itu.
Ferdy Sambo divonis pidana mati di tingkat PN Jakarta Selatan. Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8) kemarin. MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

Baca juga: Segera Dibuka! di Area PPG UIN RMS Surakarta, Makan Seblak Gratis Minuman

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” Kabiro Hukum MA, Sobandi.

Baca juga: Gaet Pinjol Sebagai Sponsor, Dema UIN Surakarta Dipanggil Rektorat

Dalam sidang kasasi, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

MA Tegaskan Tak Ada Intervensi

Sobandi menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. Sobandi menyebut hakim dijamin kemerdekaannya.

“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi.

Keinginan Jaksa Sudah Diakomodasi


Ketut menyatakan keinginan jaksa sudah diakomodasi dalam vonis kasasi Ferdy Sambo dkk. Sebab, tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo sebelumnya adalah seumur hidup penjara.

“Artinya, apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik,” kata Ketut.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, kini jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.

“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Jumat (14/4)

Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang dihapus berbunyi:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali.

Kembali ke kasus Ferdy Sambo, Kejagung saat ini menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Selanjutnya, Kejagung akan menyampaikan sikap resmi perihal kasus tersebut.

“Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan kami akan pelajari tapi ada hal-hal yang perlu kami sampaikan apakah sikapnya ke depan akan seperti apa,” ujar Ketut.

– Bersama Membangun Optimisme –

#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai

Bagikan

Cari Berita

Search

Berita Terbaru

dsss
Santri dan Media: Menyelaraskan Tradisi dan Teknologi
LLLLL
Menyelaraskan Tujuan Pembelajaran dengan Kesejahteraan Ps...
Sumber. Inews.id
Dari Desa Nepo ke Pasar Nasional: Sukses Kacang Nepo Berk...
rrrss
Dari Siwaslih hingga Sigaplapor: Teknologi Bawaslu Siap K...
WhatsApp Image 2024-11-24 at 10.26.46 PM
Seruan FKUB Jateng: Tolak Politik Uang, Hindari Politisas...

Kirim Artikel