Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Anak Perwira Aniaya Mahasiswa: Kasus Sempat Mangkrak 4 Bulan!

Anak Perwira Polisi Polda Sumut aniaya Mahasiswa. (Sumber : Istimewa)

OPTIMISMEMEDIA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan pada bulan Desember 2022 lalu akhirnya digarap oleh pihak berwenang. Kasus itu berimbas pada karir sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya yang bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa yang bernama Ken Admiral.“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Baca juga : Siaga Tempur di Papua, Ada Apa?

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Ken Admiral selaku korban dan Aditya Hasibuan selaku tersangka saling mengajukan laporan pada Polda Sumut.

Kombes Pol Sumaryono mengatkan “Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana.

Diketaui, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2022. Kejadian direkam dan disebarkan di media sosial yang akhir-akhirnya ini menjadi viral. Menjadi tanda tanya besar ketika kasus yang terjadi pada penghujung tahun 2022 itu baru diproses sekarang menuai berbagai cuitan pengguna media sosial.

Akun Twitter @c**** menulis, “kenapa prosesnya lambat di polres? dari tahun 2022. Kapolresnya juga harus diperiksa ini 🙏🙏🙏. Biar jadi pelajaran bagi kapolres2, polsek2, dan Polda2 se Indonesia.”

“Emang apa2 kudu di viralin kaya gini dulu baru bergerak ya, kalo gak diam2 aja petinggi konoha ,” kata @e****.

Baca juga : 25 April, Peringati Hari Malaria Sedunia: “Waktunya Mewujudkan Bebas Malaria: Investasi, Inovasi, Implementasi”

– Bersama Membangun Optimisme –

#optimismemedia #mulaiajadulu #kamibarumulai

Bagikan

Cari Berita

Search

Berita Terbaru

dsss
Santri dan Media: Menyelaraskan Tradisi dan Teknologi
LLLLL
Menyelaraskan Tujuan Pembelajaran dengan Kesejahteraan Ps...
Sumber. Inews.id
Dari Desa Nepo ke Pasar Nasional: Sukses Kacang Nepo Berk...
rrrss
Dari Siwaslih hingga Sigaplapor: Teknologi Bawaslu Siap K...
WhatsApp Image 2024-11-24 at 10.26.46 PM
Seruan FKUB Jateng: Tolak Politik Uang, Hindari Politisas...

Kirim Artikel