Bandung – Anas Urbaningrum, Eks Ketum PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) bebas dari lapas Sukamiskin setelah mendekam di penjara selama 9 tahun sejak 2014.
Anas merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 2013 silam dengan dugaan menerima uang dari proyek hambalang yang terbengkelai.
Bebasnya Anas ini menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, ia tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang kala itu tengah berkuasa.
Kasus korupsi tersebut pada akhirnya juga menyeret sejumlah nama politisi partai bintang mercy seperti Muhammad Nazarudin hingga Angelina Sondakh.
Anas bebas dari penjara pada hari selasa 11/04 lalu pada pukul 13.00. Didampingi kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri. Anas pun sempat berpidato dan menyampaikan terima kasih kepada Lapas Sukamiskin.
Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kalapas yang selama ini telah membina saya, kata Anas. Sorak sorai penyambutan pemebasan Anas dilakukan oleh kader HMI dan sejumlah tokoh dengan menyanyikan lagu Himne HMI.