Banjarnegara – Mbah Slamet, begitu kerap dikenal, seorang misterius yang kerap bepergian dan banyak tamu. Hal tersebut diketahui oleh para tetangganya dan juga isterinya. Saking misteriusnya bahkan isterinya sendiri pun tidak mengetahui profesi dari sang suami, yang diketahui hanya dia sering bepergian dan memiliki banyak tamu.
Dengan nama asli Tohari alias Mbah Slamet yakni seorang dukun pengganda uang yang membunuh para customernya. Diduga Mbah Slamet melakukan pembunuhan secara berencana dengan sangat rapi. Bagaimana tidak, Mbah Slamet selain membunuh 12 korban jiwa juga dapat mengilangkan jejak identitas korbannya.
“Contoh KTP, pengakuan tersangka kebanyakan dibakar agar tidak ketahuan. Dia betul-betul (berusaha) menghilangkan jejak,” kata Hendri saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).
Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga memilih mengubur para korban di kebun miliknya setelah diberi cairan “ajaib” campuran minuman ringan, potas dan obat penenang “Dia kubur rata-rata di TKP,” ujar Hendri pada kesempatan berbeda. Mbah Slamet saat dikeler ke TKP pada Senin (4/4/2023) sore mengaku, memilih mengubur di lahan miliknya karena dianggap aman.
Untuk mengelabuhi para korban, Mbah Slamet memberi iming-iming para korban dengan penggandaan uang sejumlah 5 miliar. Aksi kejam Mbah Slamet tidak sendirian, ia ditemani salah satu kerabatnya yakni, BS. BS bertugas sebagai pemberi informasi atas keahlian Mbah Slamet di media sosial perihal kemampuannya sebagai dukun pengganda uang.
Mbah Slamet memberikan sejumlah mahar yang harus dipatuhi oleh para korban untuk mengelabuhi para korban. Dinilai para korban merasa dirugikan oleh Mbah Slamet mereka berbondong-bondong menagih kepada pelaku. Namun pelaku tidak dapat membuktikan kemampuannya lantas pada akhirnya memilih melenyapkan para korban dengan cara diracuni dengan minuman lalu dikubur di suatu tempat.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.