Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pungli Tes Bintara Polda Jateng, Tarif Capai Rp 300 Juta per Kepala

Ilustrasi: Peserta tes Bintara Polda Jateng diincar oknum untuk menembak dari atas kuda (kitalulus.com)

Kasus percaloan dan suap pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah, tersangka diduga mematok tarif hingga ratusan juta untuk per peserta yang jadi korban.

Propam Polda Jawa Tengah yang melakukan pemeriksaan dan sidang kode etik dan profesi mengungkapkan bahwa beberapa pelaku masuk dalam kepanitian tes mengguakan mous “tembak diatas kuda”.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Sentra Penggilingan Padi Modern Bulog di Sragen

“Modusnya dengan inisiatif pribadi menembak diatas kuda, jadi memang ada yang masuk jadi panita, terus mencari sasaran korban yang ingin lolos seleksi. Padahal, calon korban ini sebenarnya sudah lolos murni atas usahanya sendiri,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy, dalam pernyataan, Jumat (10/02/2023).

Barang bukti dengan sejumlah uang yang bervariasi dari mulai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 milliar tergantung jumlah korban yang dibawa pelaku.

Dari hasil penulusuran kejadian terdapat tujuh orang tersangka dalam kasus percaloan dan suap. Diantara tujuh orang terdapat lima diantaranya personel Polda Jawa tengah dan dua aparatur sipil negara (ASN).

Kelima anggota personel Polda Jawa Tengah antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Baca juga : Gunung Merapi Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Daerah Bahaya

Kombes Polisi Iqbal Alqudussy mengatakan, “Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang. Sanksi etika hanya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri.”

Saat disayangkan, hasil dari sidang kode etik dan profesi terhadap para pelaku, tidak ada satupun yang sampai dipecat. Mereka berlima hanya terkena demosi dan sanksi administrasi.

Poengky Indiarti anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kelima anggota polisi Polda Jawa Tengah tersebut agar ditindak pidana.

“Suap itu tindak pidana. Seharusnya diproses pidana agar ada efek jera dan fairness,” cetusnya, kepada wartawan Jumat (10/03/2023) dilansir dari CNN Indonesia.

Bagikan

Cari Berita

Search

Berita Terbaru

dsss
Santri dan Media: Menyelaraskan Tradisi dan Teknologi
LLLLL
Menyelaraskan Tujuan Pembelajaran dengan Kesejahteraan Ps...
Sumber. Inews.id
Dari Desa Nepo ke Pasar Nasional: Sukses Kacang Nepo Berk...
rrrss
Dari Siwaslih hingga Sigaplapor: Teknologi Bawaslu Siap K...
WhatsApp Image 2024-11-24 at 10.26.46 PM
Seruan FKUB Jateng: Tolak Politik Uang, Hindari Politisas...

Kirim Artikel