Sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya masuk ke tahap akhir yaitu pembacaan vonis setiap terdakwa.
majelis hakim pengadilan tinggi (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan Brigadir J dan divonis dengan hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meenurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektornik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,”lanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dituntut dengan hpenjara seumur hidup.
Eks Kadiv Propam menjadi terdakwa bersama dengan istrinya Putri Candrawati serta dua ajudannya Ricard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal ayau Bripka RR.
Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektonik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.