Presiden Jokowi menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, padahal partai pengusungya PDIP jelas mendukung perubahan wacana sistem pemilu.
Keterangan resmi dari Jokowi sampaikan oleh Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar saat sidang gugatan uji materi sistem pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dalam diktumnya, Presiden Jokowi memustuskan pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dapat diartikan, Presiden meminta MK untuk membatalkan permohonan penggugat sistem pemilu pileg dari proporsional terbuka menjadai tertutup.
Presiden mengatakan proses tahapan penyelenggara pemilu 2024 sedang berjalan. Ketika MK memutuskan mengubah sistem pileg di tengah tahapan ini bakal membuat gejolak di sosial politik masyarakat.
“Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak politik baik ditataran partai politik maupun tataran masyarakat,”kata Bahtiar.
Presiden juga mengatakan sejumlah alasan terkait penolakan uji materi sistem proporsional terbuka ini harus ditolak. Pertama, sistem proporsional terbuka mengacu pada MK tahun 2008.
Kedua, menggunakan sistem proporsional terbuka merupakan konsensus bersama dari DPR dan Pemerintah. Pilihan ini dibuat dengan mempertimbangkan situasi kondisi objektif serta transisi demokrasi indonesia yang memerlukan penguatan subsistem politik dalam pelbagai aspek.
Ketiga, presiden juga membantah anggapan penggugat ketika sistem proporsional terbuka dapat mengecilkan kewenangan partai politik dalam menentukan caleg serta nomor urutnya dalam kontestasi politik 2024.
Presiden juga menganggap bahwa pasal 168 UU pemilu masih relevan dalam menjawab tantangan terkait penyelenggaraan pemilu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terakir, pengunaan sistem proporsional terbuka merupakan open legal policy lembaga pembentuk undang-undang.