Muhammad Asri Anas Ketua MPO Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengungkapkan terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun, merupakan godaan partai politik.
Anas mengatakan, “Kami anggap bahwa (perpanjangan masa jabatan kepala desa) merupakan godaan dari partai politik dan lebih politis. Perangkat digoda dengan memperpanjang masa jabatan, itu agak enggak benar,” jelasnya
Asri memperjelas,aturan masa jabatan kepala desa 6 tahun pihaknya telah senang. Menurutnya, kewenangan terkait jabatan tersebut sudah sangat special, dikarenakan eksekutif lain hanya bisa menjabat lima tahun dan hanya dua periode.
“Standing APDESI ialah kita sudah happy yang ada sekarang nih. Itu pun sesungguhnya dalam konteks ketatanegraan kan harusnya menyesuaikan UUD 1945 Pasal 7 bahwa masa jabatan harusnya yang disebut organ eksekutif periodesasinya 2 kali. Tapi apa yang didapatkan kepala desa sudah lex specialis itu enam tahun tiga periode, 18 tahun kan gitu,”ujar Asri
Asri menjabarkan hanya ada delapan tuntutan APDESI terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut rinciannya:
- Kedudukan dan jenis desa
- Tugas dan tanggung jawab penataan desa
- Kewenangan desa
- Penyelengaraan pemerintahan desa
- Peraturan desa
- Keuangan desa
- Pembangunan desa dan kawasan desa
- Masyarakat hokum adat dan hak kewenangan masayrakat desa