DPW Partai Ummat menolak usulan kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementrian Agama RI sebesar Rp 69,2 juta disebut terlalu mahal bagi para calon jemaah haji.
Ketua DPW Partai Ummat Jatim Sardjono Budi Santoso mengatakan,”benar, kami tegas menolak rencana kenaikan biaya haji. Sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.”
Sardjono juga menegaskan bahwa kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih berjuang bangkit usai pandemic Covid-19 selama dua tahun berturut-turut. Partai Ummat juga melihat pihak Arab Sudi menurukan biaya hingga 30%.
“Akan memberatkan calon Jemaah haji, apalagi pemerintah Arab Saudi telah menurunkan biaya haji sebesar 30%. Rencana kenaikan biaya haji ini akan menyurutkan minat dan ikhtiar umat Islam Indonesia untuk menjalankan rukun islam ke-5,” tegasnya.
Sardjono menjelaskan bahwa daya beli masyarakat masih rendah Indonesia tidak semuanya mampu untuk membayar biaya haji tersebut serta mendesak DPR RI tidak menyetujui kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag RI.
“Kami menolak rencana kenaika biaya haji yang diusulkan pemerintah. Kami minta DPR RI melakukan audit oleh pihak independen terhadap dana haji yang dikeola oleh Kemenag RI agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal di publik,”ungkapnya.
Berikut isi lengkap sikap DPW Partai Ummat Jatim terkait rencana kenaikan biaya haji:
Sehubungan dengan rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk menaikkan biaya haji dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 69,2 juta maka DPW Partai Ummat Jatim mengeluarkan pernyataan:
1. Bersyukur kepada Allah SWT dengan ucapan syukur Alhamdulillah wa Syukurillah atas barakah dan rahmat Allah SWT maka calon jemaah haji pada tahun 1444H atau 2023 tidak ada pembatasan usia.
2. Menolak rencana kenaikan biaya haji 1444H/2023 karena
A. Akan memberatkan calon jemaah haji, terlebih saat ini masyarakat dan bangsa Indonesia sedang pemulihan ekonomi pasca pandemi.
B. Pemerintah Arab Saudi telah menurunkan biaya haji sebesar 30%
C. Rencana kenaikan biaya haji ini akan menyurutkan minat dan ikhtiar umat Islam Indonesia untuk menjalankan rukun islam ke-5 tersebut
3. Menyerukan kepada DPR RI, khususnya Komisi VIII untuk:
A. Menolak rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah Republik Indonesia
B. Melakukan audit oleh pihak independent terhadap dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama RI agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal di publik
4. Mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menginvestasikan biaya haji bagi keperluan jemaah haji selama di Tanah Suci, misalnya dengan investasi hotel/penginapan milik Negara Republik Indonesia sehingga biaya haji dapat lebih efisien ke depannya dan menekan biaya penginapan jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci.