Tersangka kasus penipuan investasi bodong Quotex Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Selain itu hakim juga mengembalikan aset mewah milik Doni Salmanan.
Sejumlah 131 aset Doni akan dikembalikan dan telah diputuskan oleh majelis hakim.

Terdapat beberapa kendaraan mewah milik Doni salah satunya adalah mobil Porsche 911 dan juga Toyota Fortuner serta mobil Honda CR-V. Selain itu ada juga motor ratusan juta rupiah yang dikembalikan oleh majelis hakim ialah KTM 500 EXC-F Six Days dan Kawasaki Ninja ZX-10R.
Mumuh Ardiansyah selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan “untuk barang bukti itu ada tiga bagian, satu itu terlampir 1-32, terus poin dari 33-131 itu dikembalikan serta poin 132 dan seterusnya disita oleh negara.
Berikut sejumlah aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan.
- 1 unit mobil Porche 911 Carrera 4S
- 1 unit mobil CR-V Honda warna putih, dengan nomor polisi D-1264-UBI
- 1 unit mobil CR-V Honda warna putih, dengan nomor polisi D-1017-YCK
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas, dengan nomor polisi B-38-MUH
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah